Menu ini KHUSUS untuk pasien yang BELUM PERNAH berobat sama sekali di RSUD IBU FATMAWATI SOEKARNO.
Syarat & Ketentuan:
Pastikan Anda belum memiliki Nomor Rekam Medis (No. RM) di RSUD IBU FATMAWATI SOEKARNO.
Data yang Anda masukkan (NIK, Nama, Tanggal Lahir, dll) harus VALID dan sesuai dengan KTP/Kartu Keluarga asli.
Segala bentuk ketidaksesuaian data dapat menghambat proses pelayanan medis Anda di kemudian hari.
Dengan menekan tombol setuju, Anda menyatakan bahwa data yang diberikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anda menyetujui seluruh kebijakan privasi dan prosedur pelayanan yang berlaku di RSUD IBU FATMAWATI SOEKARNO.
Persetujuan Umum:
Setuju dan bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Kota Surakarta.
Setuju dan memberi ijin kepada Dokter yang bersangkutan untuk merawat, mengobati, sesuai dengan prosedur diagnostik yang berlaku di RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Kota Surakarta.
Setuju dilakukan tindakan-tindakan yang lazim dilakukan di RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Kota Surakarta, seperti pemasangan infus, selang lambung, NGT, kateter, suntikan langsung, dan medikasi.
Sanggup dan/ atau bersedia melunasi pembayaran seluruh biaya perawatan, pengobatan dan biaya administrasi lainnya sesuai dengan kelas yang saya kehendaki.
Sanggup dan/atau bersedia melengkapi persyaratan Asuransi Penjamin biaya perawatan. Khusus pasien BPJS, harus memenuhi persyaratan wajib sebagai pasien BPJS (Kartu BPJS) pada saat menandatangani persetujuan ini dan melengkapi persyaratan lainnya sesuai poin 5.
Memberi kekuasaan kepada Dokter dan/atau Pihak RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Kota Surakarta untuk memberikan keterangan secukupnya yang diperlukan oleh penanggung biaya perawatan saya dan/atau pasien yang menjadi tanggung jawab saya.
Saya akan menjaga barang-barang milik saya dan secara pribadi bertanggung jawab atas semua barang-barang berharga yang saya miliki.
Saya mengetahui dan menyetujui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, fasilitas pelayanan kesehatan wajib membuka akses dan mengirim data rekam medis kepada Kementerian Kesehatan melalui Platform SATUSEHAT.
Menyetujui untuk menerima dan membuka data Pasien dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya melalui SATUSEHAT untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau rujukan.